PERLINDUNGAN HUKUM UNTUK MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT DI MASA COVID – 19

Abstract
Covid-19 membawa dampak perubahan yang luar biasa dalam segala sektor kehidupan manusia, sisi ekonomi, kesejahateraan sosial, dan ketahanan pangan. Pada tulisan ini, Peneliti membahas tentang ketahanan pangan di Indonesia pada masa Covid-19. Masyarakat Indonesia memerlukan pangan yang baik, pangan yang berkualitas. Pangan yang berkualitas tinggi akan membuat masyarakat Indonesia semakin siap menghadapi Covid-19. Rumusan masalah peneliti: bagaimana perlindungan hukum untuk mewujudkan ketahanan pangan masyarakat di masa Covid-19? Dan bentuk insentif apa yang dapat diberikan kepada petani? Metode penelitian yakni metode yuridis normative. Peneliti menggunakan data sekunder yang berkaitan dengan topik Penelitian dan akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pandangan kepada Pemerintah dimana kebijakan impor pangan dilakukan sebagai upaya terakhir. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan Pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan hukum wajib diberikan ke petani dalam bentuk nyata, misalnya memberikan insentif. Insentif tersebut dapat berupa uang tunai, pemberian pupuk gratis, ataupun bibit dengan kualitas tinggi.