Abstract
Kesehatan merupakan salah satu bentuk dari hak asasi manusia. Penegasan Pasal 28H UUD NRI 1945 mengakui bahwa kesehatan adalah sebagai hak yang dijamin dan dilindungi oleh negara. Konsekuensi yuridis atas ketentuan tersebut maka pemerintah memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak kesehatan kepada masyarakat. Dari permasalahan maka apakah pemerintah dapat diguggat apabila gagal dalam memberikan pelayanan kesehatan dan bagaimana prosedur untuk menggugat. Dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah Pendekatan perundang–undangan dan Pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil analisis dikemukanan yaitu, pertama, UU Kesehatan, UU SJSN dan UU BPJS merupakan instrumen pemerintah untuk memberikan jaminan dan pemenuhan hak atas kesehatan. Tetapi dalam pelaksanaanya terdapat tindakan diskriminatif dan belum meratanya program pemerintah. Dengan kata lain pemerintah gagal dalam memberikan pelayanan kesehatan. Atas dasar tersebut pemerintah dapat digugat secara perdata dan secara administrasi. Kedua, dalam penyelengaaraan pelayanan kesehatan lahir gugatan berkaitan dengan Onrechtmatige Overheidsdaaad (OOD) atau Besckikingapabila terjadi kerugian yang diderita oleh masyarakat berkaitan dengan hak kesehatanya. Terhadap OOD dapat diajukan ke Pengadilan umum, apabila berkaitan dengan Besckiking dapat diajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu masyarakat juga dapat melakukan pengaduan kepada Ombudsman.