Abstract
Pada dasarnya, aparatur negara dalam meningkatkan kualitas perlu mendorong perbaikan kesejahteraan dan keprofesionalan, serta memberlakukan sistem karir berdasarkan prestasi kerja, dengan prinsip pemberian reward and punishment. Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil adalah suatu landasan hukum untuk menjamin pegawai negeri dan dapat dijadikan dasar untuk mengatur penyusunan aparatur negara yang baik dan benar. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini, menggunakan metode deskriptif dengan memusatkan perhatiannya terhadap masalah – masalah yang aktual melalui proses pengumpulan, penyusunan atau pengklasifikasian, pengolahan, dan penafsiran data. Guna menjabarkan masalah bagaimana Pelaksanaan disiplin pegawai dan upaya-upaya apa saja yang diterapkan untuk meningkatkan disiplin pegawai, serta kendala apa saja yang timbul dalam pelaksanaan peraturan disiplin pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah di atas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan disiplin pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap masih belum optimal. Pemberian sanksi berdasarkan Peraturan PemerintahNomor 53 Tahun 2010 telah diterapkan oleh Kasubag Kepegawaian dan Umum, akan tetapi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini dikarenakan perlu didengar alasan-alasan dari pegawai bersangkutan sebelum dijatuhkan sanksi. Rendahnya pengawasan dan kurangnya pembinaan sehingga perlu diadakannya Pembinaan serta motivasi pegawai dalam mengoptimalkan peningkatan kinerja Pegawai dan juga harus diimbangi dalam hal kesejahteraan pegawai baik sarana dan prasarana sehingga tujuan yang tercantum dalam Peraturan pemerintah No 53 tahun 2010 dapat tercapai. Basically, the state apparatus in improving quality needs to encourage the improvement of welfare and professionalism, and to implement a career system based on work performance, with the principle of rewarding and punishment. Government Regulation No. 53 of 2010 concerning Discipline of Civil Servants is a legal basis to guarantee civil servants and can be used as a basis for regulating the preparation of a good and correct state apparatus. The approach used in this paper uses a descriptive method by focusing its attention on the actual problems through the process of collecting, compiling or classifying, processing, and interpreting data. In order to describe the problem of how the implementation of employee discipline and what efforts are implemented to improve employee discipline, as well as what obstacles arise in the implementation of employee discipline rules based on the Government Regulation above. The results showed that the implementation of the discipline of civil servants and non-permanent employees was still not optimal. Sanctions based on Government Regulation Number 53 Year 2010 have been implemented by the Head of Personnel and General Affairs, but it did not work as it should. This is because reasons need to be heard from the relevant employee before being penalized. The lack of supervision and the lack of guidance so that it is necessary to hold guidance and motivation of employees in optimizing employee performance and must also be balanced in terms of employee welfare both facilities and infrastructure so that the goals listed in Government Regulation No. 53 of 2010 can be achieved.