Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hubungan antara DPRD dengan Kepala Daerah dalam mengelola sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemerintahan Daerah). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang biasa pula disebut dengan penelitian hukum doktrinal. Adapun kesimpulan dari penelitian ini ialah: 1) Kepala Daerah harus melakukan pengelolaan keuangan daerah dengan baik sebagai konsekwensi dari Otonomi Daerah; 2) PAD merupakan salah satu faktor yang paling penting dalam meningkatkan kapasitas fiskal daerah; dan 3) Hubungan antara DPRD dengan Kepala Daerah merupakan kemutlakan dalam menghadirkan kebijakan daerah yang berdampak pada peningkatan PAD.