PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK MEREK TERKENAL HUGO BOSS DARI PENIRUAN

Abstract
Demi meningkatkan prestige, masyarakat Indonesia lebih memilih untuk membeli produk merek terkenal. Hal itu kemudian dimanfaatkan oleh pengusaha untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan pelanggaran merek terhadap merek internasional terkenal. Salah satu merek yang kerap ditiru ialah HUGO BOSS yang terkenal dibidang fashion. Rumusan masalah yang timbul dari latar belakang tersebut ialah bagaimana prosedur pendaftaran merek internasional di Indonesia? ; bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak merek HUGO BOSS di Indonesia menurut UU No. 20 T ahun 2016 (UU MIG)?. Penelitian hukum normatif dipakai dalam penelitian ini. Jenis bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer yaitu UU MIG, sekunder berupa literatur, dan tersier berupa kamus. Penulis menggunakan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Pengumpulan bahan hukum dikerjakan dengan menginventarisasi sumber hukum positif. T eknik deskriptif kualitatif digunakan dengan menggambarkan suatu kebijakan terkait dengan hak merek dengan perlindungan hukum yang mengkhusus kepada merek terkenal secara sistematis. Hasil dari penelitian ini adalah Prosedur pendaftaran merek internasional di Indonesia dilakukan berdasarkan UU MIG Pasal 52 yang diatur lebih lanjut dalam PP Protokol Madrid. Pihak yang berasal dari luar negeri jika ingin mendaftarkan mereknya di Indonesia harus terlebih dahulu menyerahkan permohonan pendaftaran mereknya kepada biro internasional yang kemudian akan diteruskan kepada Menteri. Perlindungan hukum yang diberikan terhadap pemegang hak merek terkenal HUGO BOSS adalah perlindungan hukum secara preventif yaitu dengan melakukan pendaftaran merek agar mendapat perlindungan hukum sesuai peraturan yang berlaku. HUGO BOSS juga mendapatkan perlindungan hukum secara represif yaitu dengan mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga serta mengajukan kasasi kepada MA.