ANALISA PENERAPAN KEBIJAKAN FASILITAS KAWASAN BERIKAT PADA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN A JAKARTA TIMUR

Abstract
The government continues to encourage export growth, apart from facilitating licensing and formulating supporting policies, the government also provides customs facilities in the form of bonded zone facilities. This Bonded Zone acts as an Export Processing Zone because goods produced in this area are prioritized for export. Government efforts to accelerate economic growth and increase the attractiveness of foreign and domestic investment. Based on Government Regulation Number 85 of 2015 concerning bonded storage is a building, place or area that meets certain requirements which is used to store imported goods and/or goods originating from other places in the customs area to be processed or combined before being exported or imported for use. The purpose of this research is to determine the implementation of the bonded zone facility policy provided by the Directorate General of Customs and Excise to bonded zone companies. This research is a qualitative research. The result of this research is that the Directorate General of Customs and Excise provides and implements a bonded zone facility policy and with the implementation of a bonded zone facility policy in order to facilitate the smooth flow of imported or exported documents and goods to entrepreneurs. Keywords: Policy Implementation, Bonded Zone Facilities. ABSTRAK Pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekspor, selain dengan mempermudah perizinan dan membuat kebijakan pendukung pemerintah juga memberikan fasilitas kepabeanan berupa fasilitas kawasan berikat. Kawasan Berikat ini berperan sebagai Export Processing Zone karena barang-barang yang diproduksi dalam kawasan ini diutamakan untuk diekspor. Usaha pemerintah untuk menselarasikan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya tarik penanaman modal asing dan modal dalam negeri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang penimbunan berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan kebijakan fasilitas kawasan berikat yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai kepada perusahaan kawasan berikat. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai memberikan dan menerapkan kebijakan fasilitas kawasan berikat dan dengan adanya penerapan kebijakan fasilitas kawasan berikat guna memberikan kemudahan untuk memperlancar arus dokumen dan barang impor atau ekspor kepada pengusaha. Kata Kunci: Penerepan Kebijakan, Fasilitas Kawasan Berikat