Urgensi Pencegahan Tindak Pidana Curang (Fraud) Dalam Klaim Asuransi

Abstract
Asuransi merupakan suatu perjanjian khusus dan tidak terlepas dari aspek hukum, karena dalam suatu pengajuan klaim asuransi oleh tertanggung bisa menimbulkan terjadinya suatu tindak pidana yaitu kecurangan (Fraud), dalam kancah asuransi dikenal dengan istilah Insurance Fraud. Artikel ini bertujuan untuk menggali hal-hal yang berkaitan dengan pola atau modus operandi fraud pada klaim asuransidan merumuskan kebijakan strategi pencegahan fraud pada klaim asuransi. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum doktrinal. Sumber informasi hukum menggunakan bahan hukum primer (peraturan dan dokumen relevan) untuk selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan, konseptual, analisis dan perbandingan dalam membantu pemecahan rumusan masalah. Kebijakan pencegahan fraud dalam klaim asuransi diperlukan suatu lingkungan kerja yang kondusif. Para pihak, baik penanggung dan tertanggung asuransi harus mempunyai komitmen serta iktikad baik yang sama agar kebijaksanaan untuk proses klaim asuransi dapat dilaksanakan dengan baik. Pada dasarnya komitmen dan itikad baik tersebut terdapat suatu kebijakan perusahaan asuransi yang merupakan kunci utama dalam mencegah serta mendeteksi fraud atas klaim asuransi. Praktik fraud dalam klaim asuransi biasanya ditemukan karena adanya niat jahat atau mens rea untuk memperoleh keuntungan materi dengan cara melawan hukum, baik dilakukan oleh individu atau bersama-sama. Perbuatan ini hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang sangat mengerti prosedur operasional asuransi baik data maupun informasi yaitu dari awal proses underwriting sampai dengan munculnya polis dan bentuk dari peristiwa yang dijamin serta tidak dijamin polis (luas jaminan).