Dehumanisasi Penjualan Organ Tubuh Manusia Berdasarkan Hukum Positif

Abstract
Tindak pidana teknologi informasi merupakan bentuk kejahatan yang relatif baru apabila dibandingkan dengan bentuk-bentuk kejahatan lain yang sifatnya konvensional. Perkembangan teknologi informasi yang demikian pesatnya haruslah diantisipasi dengan hukum yang mengaturnya. Berdasarkan data dari organisasi dunia yang menangani masalah anak, United Nations Emergency Children’s Fund, angka global anak yang diperdagangkan tiap tahunnya ada sekitar 1,2 juta dan sekitar 2 juta anak di seluruh dunia dieksploitasi secara seksual tiap tahunnya. Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut untuk melakukan penelitian terhadap Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Teknologi Informasi Melalui Hukum Pidana, maka dalam penulisan artikel ini dibatasi permasalahanya yaitu: Bagaimana kebijakan formulasi terhadap tindak pidana teknologi informasi penjualan online organ tubuh saatini. Kebijakan kriminalisasi di dalam UUITE tidak hanya mengatur terhadap perbuatan yang terkait dengan dunia maya tetapi juga mengkriminalisasi delik-delik tertentu di bidang cybercrime.