Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang pemikiran maqâshid al-syarî’ah Muhammad Thâhir Ibn ‘Âsyûr. Untuk membatasi kajian ini, penulis memfokuskan hanya pada dua masalah pokok, yakni; Pertama, bagaimana konsep maqâshid syari’ah sebelum datangnya Ibn Asyur? Kedua, bagaimana konstruks pemikiran maqâshid al-syarî’ah yang digagas Ibn Asyur? Penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan content analysis sebagai metode analisisnya. Sumber kajian ini adalah pemikiran maqâshid Ibn ‘Âsyûr yang termuat dalam karyanya. Hasil penelitian ini adalah: Pertama, sebelum masa Ibn Asyur, pemikiran maqâshid al-syarî’ah telah menemukan bentuknya dalam beberapa kategori yang terkenal dengan istilah al-ushûl al-khamsah, dimana masing-masing Dari prinsip dasar tersebut memiliki tingkatan dharûriyât, al-hâjiyât, dan tahsînat/al-tazyînat. Kedua, pada masa Ibn Asyur, pemikiran maqâshid al-syariah mengalami pembaharuan hingga menghasilkan fitrah (al-fitroh), toleransi (al-samȃhah), maslahah (al-maslahah), kesetaraan (al-musâwah), serta kebebasan (hurriyah) sebagai bagian Dari maqâshid al-syari’ah. Dari sisi cakupannya, keberlakuan maqâshid al-syarî’ah dalam pemikiran Ibn ‘Âsyûr tampak lebih universal dibanding dengan pemikiran maqâshid al-syarî’ah sebelumnya. Namun demikian, pemikiran Ibn ‘Âsyûr memeliki kelemahan Dari sisi ketidakjelasan tingkatan prioritasnya serta aplikasi metode penerapannya dalam hukum Islam.