Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi dan resistensi hukum adat perkawinan suku tolaki dalam era digital. Metode penelitian pada tulisan ini adalah metode kualitatif, dengan menggunakan dua pendekatan yakni pendekatan deskriptif analitis dan pendekatan sosiologis Subjek pada penelitian ini adalah masyarakat suku Tolaki di Kabupaten Konawe Selatan. Sedangkan Informan penelitian ini adalah Tokoh adat, kepala desa dan masyarakat suku Tolaki. Pengumpulan data dilakukan dengan cara, observasi, dokumentasi dan wawancara, selanjutnya data yang telah diperoleh akan dianalisis secara mendalam dengan teknik analisis data, melalui mengolah data, membaca keselurahan data, coding data, proses coding dan menginterpretasikan atau memaknai data untuk menarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dijelaskan pertama, hukum adat perkawinan suku Tolaki dikabupaten konawe Selatan tetap eksis sampai sekarang, disebabkan; 1) kemajuan IPTEK tidak mempengaruhi implementasi atau pelaksanaan hukum adat perkawinan suku Tolaki dikarenakan kepercayaan yang kuat akan hukuman alam dari penolakan atau pengabaian/tahapan-tahapan dalam pelaksanaan prosesi adat istiadat perkawinan. 2) Hukum adat perkawinan suku Tolaki mengedepankan jalur musyawarah dan konsisten terhadap hasil keputusan musyawarah. 3) Religiusitas yang dimiliki dalam hukum adat Tolaki. Kedua; Kemajuan IPTEK menimbulkan perubahan syarat-syarat sebelum akad nikah dilaksanakan, baik pada persyaratan perkawinan ideal dan perkawinan tidak ideal, perubahan pada syarat dalam pelaksanaan hukum adat perkawinan suku tolaki senantiasa mengikuti kemajuan zaman perubahan ekonomi, akan tetapi dalam pelaksanaan tetap merujuk pada keputusan bersama kedua keluarga mempelai. Pertemuan dua keluarga masing-masing diwakili oleh orang kepercayaan sebelum peletakkan adat dilakukan didepan umum.