Abstract
Technology makes conventional financial systems seem impractical and time consuming. Bank offices or ATMs are also becoming less desirable, from buying and selling transactions to lending and borrowing and funds can be accessed with the internet and smart phones, and financial transactions are far from rigid and complicated. However, this phenomenon has an impact both directly and indirectly on the banking service industry as an official financial service provider, banks have already introduced bank products, bank loan services and so on to the public. The Financial Services Authority (OJK) has made rules to be obeyed by lending business operators from user to user, or commonly known as Fintech peer to peer lending (P2P lending), namely POJK Number 77 / POJK.01 / 2016, this regulation aims to protect consumers related to security of funds and data, prevention of money laundering and terrorism financing, financial system stability, to managers of Fintech companies.Teknologi membuat sistem keuangan konvensional terlihat tidak praktis dan memakan waktu yang cukup lama. Kantor bank atau ATM pun menjadi kurang diminati, dari transaksi jual beli sampai urusan pinjam meminjam danapun bisa diakses dengan internet serta ponsel canggih, dan urusan transaksi keuangan jauh dari kata kaku dan berbelit. Namun, fenomena ini memberikan dampak baik secara langsung maupun tidak langsung kepada industri jasa perbankan sebagai penyedia jasa layanan keuangan resmi, perbankan sudah lebih dulu memberikan pengenalan produk bank, jasa pinjaman bank dan lain sebagainya kepada masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat aturan untuk ditaati oleh penyelenggara bisnis pinjaman dari pengguna ke pengguna, atau biasa disebut dengan Fintech peer to peer lending (P2P lending) yaitu POJK Nomor 77/POJK.01/2016, peraturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen terkait keamanan dana dan data, pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, stabilitas sistem keuangan, hingga para pengelola perusahaan Fintech.Kata kunci: Financial Technology (Fintech), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank.