CARUT MARUT PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI

Abstract
Corruption is the abuse of power for private gain that dangers various aspects in a country. Recently, corruption case that eroded the moral legitimacy of law enforcement officers had been revealed. The purpose of this article is to evaluate law enforcement against corruption by public officials in Indonesia as well as measures to overcome its problems effectively. The methodology used in this research is normative legal research which focused on secondary data approach. The injustice that includes weak sentencing regarding the bribery case of Pinangki Sirna Malasari had caught the public's attention for the lack of impactful sentencing. This injustice makes more potential corruptors who are ignorant of the law. Indonesia’s law enforcement agencies are considered to have high tolerance for corruption cases, and this principle of conditional justice has become common knowledge for the people. Corruption has the potential to destroy the nation’s morale, hinder economic development, and trigger anarchism. The government and society must synergize in instilling an anti-corruption mindset towards themselves and the younger generation. Surveillance towards government institutions must be strengthened with public participation. Intervention of president as the highest authority is needed when there’s injustice under his realm of authority. Formulation of a supporting legislation and establishment of anti-corruption institutions in every government or state agencies are needed. In order to create a government that is free of corruption, realization of anti-corruption law in Indonesia had to be done seriously. Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi yang membahayakan berbagai aspek kehidupan. Belum lama ini, terkuak kasus korupsi yang mengikis legitimasi moral aparat penegak hukum. Karya tulis ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi oleh oknum pejabat publik di Indonesia, serta langkah-langkah pemberantasan korupsi secara efektif. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan artikel ini adalah metode penelitian hukum normatif yang berfokus pengumpulan data sekunder. Ketidakadilan tuntutan hukum akan kasus penyuapan Pinangki Sirna Malasari menyita perhatian publik karena tuntutan pidana yang kurang memadai terlepas dari pelanggaran kode etik yang dilakukan sebagai aparat penegak hukum negara.. Jika ketidakadilan ini terus terjadi, akan muncul banyak koruptor potensial bebal hukum yang menjadi awal bagi kehancuran negara. Apabila implementasi penegakan hukum tidak maksimal, maka nilai dari hukum tersebut akan berkurang. Lembaga penegakan hukum di Indonesia dinilai memiliki toleransi yang tinggi terhadap kasus korupsi, dan prinsip keadilan bersyarat ini sudah menjadi pengetahuan umum bagi rakyat. Korupsi dapat menghancurkan moral bangsa, menghambat pembangunan ekonomi, serta memicu anarkisme. Pemerintah dan masyarakat harus bersinergi dalam menanamkan pola pikir anti korupsi terhadap diri sendiri dan para generasi muda. Transparansi dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga pemerintahan harus diperkuat dengan adanya partisipasi masyarakat. Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi wajib turun tangan ketika terdapat ketidakadilan yang terjadi di bawah rumpunnya. Dibutuhkan perumusan legislasi yang mendukung dan pembuatan lembaga pemberantas korupsi di setiap badan penyelenggara negara. Demi mengusahakan suatu pemerintahan yang bersih dari korupsi, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi di Indonesia harus direalisasikan dengan sungguh-sungguh.