ANALISIS HUKUM PIDANA MENGENAI TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA DI INDONESIA

Abstract
Hukum merupakan suatu hal yang melindungi hak seseorang dan suatu hal yang digunakan untuk membuat ketertiban di masyarakat, hukum di Indonesia adalah hukum peninggalan dari Belanda, Indonesia belum mampu membuat hukum sendiri. Meskipun hukum itu memiliki sifat yang memaksa dan memiliki sanksi yang tegas tetapi masih ada saja masyarakat yang tidak mau mematuhi hukum dan melanggarnya negara pun juga merasa kesusahan karena Indonesia adalah negara yang terdiri dari pulau-pulau yang dipisahkan oleh lautan yang luas, oleh karena itu Indonesia memiliki keanekaragaman budaya, bangsa, agama, ras, suku. Indonesia adalah negara yang berprinsip sesuai dengan sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dengan sila pertama tersebut Indonesia merupakan negara yang beragama meskipun bukan negara yang hanya menganut satu agama. Agama dapat hidup dan berkembang di Indonesia karena ada perlindungan hukumnya dan para pemeluk agama berhak melaksanakan dan mengembangkan agamanya berdasarkan kepercayaanya, dan karena keanekaragaman inilah yang menyebabkan berbagai permasalahan dapat terjadi di Indonesia salah satunya adalah penistaan agama, apabila menyinggung masalah agama masyarakat Indonesia sangat sensitif sekali mengenai hal tersebut. Kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok ataupun individu yang didasarkan kepada pelecehan terhadap suatu keyakinan agama dan dilakukan dengan cara yang menyimpang dari ajaran agama yang bersangkutan sehingga menimbulkan keresahan terhadap kehidupan beragama menyebabkan timbulnya kerawanan dalam kehidupan masyarakat antar umat beragama. Di Indonesia telah ada Undang-undang dan pasal yang mengatur mengenai permasalahan penistaan agama yang terdapat dalam KUHP pasal 156, 156 a termasuk dalam tindak pidana pelecehan. Masyarakat di Indonesia harus memiliki atau menanamkan sifat toleransi dalam diri mereka agar terhindar dari segala macam permasalahan yang dapat memicu timbulnya konflik yang menyebabkan perpecahan ditengah-tengah masyarakat. Law is something that protects a person's rights and something that is used to make order in society, the law in Indonesia is a legacy from the Netherlands, Indonesia has not been able to make its own laws. Even though the law has a compelling nature and has strict sanctions but there are still people who do not want to obey the law and violate the state, they also feel troubles because Indonesia is a country consisting of islands separated by vast oceans, therefore Indonesia has a diversity of cultures, nations, religions, races, tribes. Indonesia is a principled country in accordance with the first principle, namely the Almighty Godhead with these first precepts. Indonesia is a religious country even though it is not a country that only adheres to one religion. Religion can live and develop in Indonesia because there is legal protection and religious believers have the right to implement and develop their religion based on their beliefs, and because of this diversity causes various problems to...