Eksistensi dan Polemik Tafsir Bi al-Dirayah

Abstract
Penelitian ini bertujuan membahas tentang hal ihwal Tafsir bi al-Dirayah dan perdebatannya di kalangan para ulama baik Salaf maupun Khalaf. Metode dalam penelitian ini bersifat kualitatif dengan melalui studi pustaka dan pendekatan sejarah maupun kajian naskah tafsir. Hasil dari pembahasan penelitian ini meliputi sejarah kemunculan Tafsir bil Dirayah, batasan-batasan Tafsir bi al-Dirayah dan kedudukan Tafsir bi al-Dirayah. Selanjutnya penelitian ini menyimpulkan bahwa Tafsir bi al-Dirayah merupakan penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an dengan menggunakan akal atau dikenal dengan penafsiran dengan hasil ijtihad. Tafsir ini muncul dan berkembang pada abad ke-3 hijriah, kemunculannya beriringan dengan perkembangan keilmuan dan sekte-sekte kalam. Semenjak kemunculannya, tafsir ini berkembang dengan sangat pesat walaupun banyak perdebatan ulama yang membolehkan dan juga yang melarangnya. Ulama yang membolehkan berargumen bahwa Allah SWT. di dalam Al-Qur’an memerintahkan hambanya untuk melakukan perenungan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an; sedangkan yang melarangnya berpendapat bahwa penafsiran dengan ra’yu tidak bersandarkan kepada Al-Qur’an dan hadits, tetapi hanya berdasarkan pada akal saja. Perdebatan ini tidak lepas juga dari syarat-syarat mufassir untuk menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an. Ulama yang membolehkan penafsiran dengan ra’yu membatasi penafsiran dan persyaratan agar penafsiran tersebut tidak mazhlum atau sesat menyesatkan. Penelitian ini diharapkan memberikan manfaat besar kepada umat khususnya pegiat kajian Al-Qur’an dan metodologi penafsiran. Penelitian ini hanya menjelaskan topik tentang tafsir bi al-ra’yi yang kemudian dapat melahirkan pemahaman yang lebih up to date tentangnya.