Kebijakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Child Grooming

Abstract
Pesatnya perkembangan masyarakat yang diikuti pula dengan makin majunya teknologi dengan internet tidak hanya membawa dampak positif tetapi juga terselip dampak negative di dalamnya, salah satunya adalah berkembangnya tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak yang disebut dengan child grooming yang mana tindak pidana ini dilakukan dengan memanfaatkan teknologi internet yang makin menjadi kebutuhan utama masyarakat. Tindak pidana child grooming tanpa disadari mulai terjadi di Indonesia, mulai muncul beberapa kasus yang apabila dianalisis merupakan child grooming. Munculnya tindak pidana baru ini tidak diiringi dengan instrument hukum yang mendukung dibuktikan dengan belum adanya pengaturan mengkhusus yang mengatur mengenai tindak pidana ini sehingga aparat hukum mengakui menemukan kesulitan dalam memproses kasus child grooming yang telah terjadi. Satu-satunya cara polisi mengambil diskresi untuk dapat menjatuhkan hukuman kepada pelaku. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penulisan yuridis normative dengan menggunakan pendekatan The Statute Approach yang mana menggunakan literature dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Tindak pidana child grooming masih tergolong sebagai tindak pidana baru di Indonesia sehingga belum ada peraturan yang mengkhusus terkait hal tersebut. Sehingga agar pelaku dari tindak pidana ini tetap dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya maka aparat penegak hukum mengambil kebijakan berupa diskresi sebagai jalan keluar terhadap hal ini