BADAN HUKUM PUBLIK SEBAGAI JUSTITIABELEN DALAM PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Abstract
Tujuan penelitian untuk mengetahui pihak yang dapat menjadi adressaten dalam lalu lintas hukum administrasi dan rumusan aturan hukum yang dibutuhkan untuk mengakomodir hak adressaten dalam lingkup PTUN. Penelitian menggunakan metode historis, dapat ditemukan tentang asal dari sistem hukum suatu negara tertentu. Secara singkat dapat disimpulkan bahwa terdapat banyak kesamaan dalam sistem hukum administrasi Indonesia dan Belanda. Kesamaan-kesamaan tersebut dapat dilihat dalam konsep-konsep umum yang diterapkan seperti KTUN dengan beschikking, pejabat tata usaha negara dengan bestuursorgaan, dan juga PTUN dengan administratieve /bestuursrechtspraak. Akan tetapi terdapat juga perbedaan yang prinsipiil antara kedua sistem hukum tersebut.Kata kunci: badan hukum; publik; peradilan tata usaha negaraAbstractThe purpose of this research is to find out which parties can become addressees in administrative law traffic and the formulation of legal rules needed to accommodate address rights within the PTUN scope. Research using historical methods, can be found about the origin of the legal system of a particular country. In short, it can be concluded that there are many similarities between the Indonesian and Dutch administrative law systems. These similarities can be seen in the general concepts applied such as KTUN with beschikking, state administrative officials with bestuursorgaan, and also PTUN with administratieve/bestuursrechtspraak. However, there are also principal differences between the two legal systems.