MEMBANGUN MORALITAS DAN HUKUM SEBAGAI INTEGRATIVE MECHANISM DI MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF

Abstract
This study aims to analyze the application of morality to legal practice in Indonesia. This is because the reality of the rule of law today is dominated by a positivist-legalistic phenomenon that prioritizes text but darkens morality's meaning in law. Morality in law seems to be immersed in legal practice that deifies the textual law but neglects the law's moral essence. This research is juridical-normative research oriented towards coherence between the principles of law based on morality and legal norms and legal practice in society. This research's novelty is the development of morality in the rule of law practice by prioritizing two aspects, namely the integrative mechanism aspect of Harry C. Bredemeier with the progressive law of Satjipto Rahardjo. This study emphasizes that efforts to develop law must not forget the elements of morality development. This study's conclusions highlight that the development of law and morality will run optimally by upholding the law as an integrative mechanism and applying progressive law as a solution in facing the lethargy of the Indonesian nation. Keywords: integrative mechanism; morality; progressive law Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan moralitas pada praktik berhukum di Indonesia. Hal ini dikarenakan bahwa realitas praktik berhukum saat ini didominasi oleh fenomena positivistik-legalistik yang mengutamakan teks tetapi menggelapkan makna moralitas dalam berhukum. Aspek moralitas dalam hukum seakan tenggelam dalam praktik hukum yang mendewakan tekstual undang-undang tetapi melalaikan esensi moral dalam undang-undang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif yang berorientasi pada koherensi antara asas-asas hukum yang bersumber pada moralitas dengan norma hukum serta praktik hukum di masyarakat. Kebaruan dari penelitian ini yaitu pembangunan moralitas dalam praktik negara hukum dengan mengedepankan dua aspek, yaitu aspek integrative mechanism dari Harry C. Bredemeier dengan hukum progresif dari Satjipto Rahardjo. Hasil dari penelitian ini menegaskan bahwa upaya membangun hukum tidak boleh melupakan aspek pembangunan moralitas. Simpulan dalam penelitian ini menegaskan bahwa, pembangunan hukum dan moralitas akan berjalan secara optimal dengan meneguhkan hukum sebagai integrative mechanism serta menerapkan hukum progresif sebagai solusi dalam menghadapi jagat kelesuan berhukum bangsa Indonesia.