Tantangan Sistem Informasi Berbasis Pelayanan Publik di Era Revolusi Industri 4.0

Abstract
Tujuan dari penulisan tentang “Tantangan Sistem Informasi Berbasis Pelayanan Publik di Era Revolusi Industri 4.0” ini untuk menjelaskan tantangan apa saja yang harus dihadapi oleh penyedia layanan publik di era Revolusi Industri 4.0. Permasalahan yang sering dihadapi masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik adalah keterbatasan waktu operasional kantor pelayanan publik dan letak kantor pelayanan publik yang terkadang sulit dijangkau oleh masyarakat di pedalaman. Hal tersebut ditambah dengan kekecewaan masyarakat terhadap pelayanan dari kantor pelayanan publik yang terkadang tidak maksimal. Dalam Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik disebutkan bahwa Dalam rangka memberikan dukungan informasi bagi penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan sistem informasi nasional. Dengan kata lain kantor dinas pelayanan publik harus segera meningkatkan kinerjanya, baik dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM) maupun sarana dan prasarana. Kemajuan sistem informasi pada masa Revolusi Industri 4.0 ini akan menjadikan semua pelayanan publik dapat diakses oleh publik kapanpun dan dimanapun berada, masyarakat tidak lagi dibatasi oleh ruang dan waktu dalam memperoleh pelayanan publik, namun yang harus diingat adalah bahwa Kemajuan sistem informasi pada masa Revolusi Industri 4.0 juga harus diimbangi dengan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai agar pelayanan publik benar-benar dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.