Abstract
Perspektif pembentukan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia mengisyaratkan pada pembangunan substansi hukum (legal substance), pembangunan struktur hukum (legal structure), dan pembangunan budaya hukum (legal culture). Tujuannya menyesuaikan teori-teori dan tahapan-tahapan pembentukannya dengan sistemastika, metodologi dan prosedural pembentukan peraturan dan perundang-undangan, sehingga Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris. Data dalam penelitian ini berupa data dokumen (normatif) dan data empiris (lapangan), selanjutnya dilakukan analisis kualitatif untuk memperoleh hasil yang berkualitas. Hasil penelitian menujukan bahwa, peraturan dan perundang-undangan di Indonesia belum dapat mengkombinasikan dan mengharmonisasikan antara teori dan tahapan pembentukannya, alasannya: kualitas pelaksana peraturan dan perundang-undangan tidak mengisyaratkan pada pembangunan substansi hukum (legal substance), pembangunan struktur hukum (legal structure), dan pembangunan budaya hukum (legal culture) dan pembentukan peraturan dan perundang-undangan tidak berdasakan teori dan tahapan pembentukannya secara sistematika, metodologi dan prosedural, sehingga implementasinya menimbulkan polemik baru di kalangan masyarakat