Abstract
Penelitian kualitatif yang bersifat yuridis empiris ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan Surabaya menunjukkan bahwa penerapan e-court secara umum dapat berkontribusi pada efisiensi peradilan. Kondisi ini terlihat pada seluruh pendaftaran perkara perdata yang melalui kuasa hukum di kedua PN sudah dilakukan melalui e-filing, begitu juga dengan taksiran dan pembayaran biaya perkara yang sudah menggunakan e-SKUM dan e-payment. Penggunaan e-summons dan e-litigation belum terlaksana dikarenakan pengguna peradilan masih enggan untuk menggunakan fitur tersebut. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa pengaturan mengenai e-summons menyimpangi ketentuan dalam HIR dan RBG terkait pemanggilan para pihak, namun kondisi ini dapat dimaklumi mengingat proses pembentukan undang-undang hukum acara perdata yang baru membutuhkan proses yang panjang sementara peningkatan efektifitas dan efisiensi peradilan dibutuhkan segera.