PERAN KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMAKAI DAN PENGEDAR NARKOTIKA DI KABUPATEN MERAUKE

Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran kepolisian dalam penegakan hukum terhadap pemakai dan pengedar narkotika di Kabupaten Merauke dan mengetahui faktor apa saja yang menjadi penghambat peran kepolisian dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika di Kabupaten Merauke. Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan jenis serta sumber data primer dan sekunder kemudian disusun secara deksriptif. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa: Satuan Reserse Narkoba dapat menindak dan menyelesaikan seluruh kasus yang ditangani dengan berbagai rangkaian alur penyelesaian yang dilakukan baik secara terang-terangan ataupun menggunakan trik penyamaran sehingga terjadi adanya penurunan jumlah kasus sejak tahun 2018 hingga tahun 2020 termasuk melakukan pencegahan menggunakan sarana non penal, di samping selain upaya maksimal yang telah dilakukan dalam implementasinya pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Satuan Reserse Narkoba memiliki beberapa kendala yaitu sumber daya manusia dan sarana prasarana, namun terdapat sumber informasi yang membantu dalam upaya penanganan kasus yaitu sumber informasi dari informan atau jaringan