PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DARI KERUGIAN KEGIATAN PERBANKAN YANG DILAKUKAN PEKERJA OUTSOURCING

Abstract
Pada praktek Perbankan, dalam pelaksanaan kegiatannya, sangat banyak terjadi permasalahan- permasalahan. Permasalahan ini sering berakibat pada kerugian yang dialami oleh nasabah bank dalam kegiatan perbankan. Kewajiban pertanggungjawaban terhadap kerugian dari nasabah bank, umumnya diganti oleh pihak Bank. Berdasarkan penalaran bahwa terpidana melakukan perbuatan melawan hukum tersebut dalam kapasitas menjabat sebagai relation manager di bank. Tentu kerugian nasabah menjadi tanggungjawab pihak bank, dalam perspektif badan usaha (corporate). Namun permasalahannya akan menjadi berbeda ketika personal yang melakukan perbuatan melawan hukum dilakukan ketika selaku pekerja di bank namun dalam status pekerja outsourcing . Bagaimanapun juga seorang pekerja outsourchcing menjadi tanggungjawab perusahaan bank (di satu sisi) serta perusahaan outsourchcing (di sisi lain). Perlindungan Hukum T erhadap Nasabah Dalam Kegiatan Perbankan Diatur Dalam Pasal 46 Sampai dengan Pasal 53 UU Nomor 10 T ahun 1998 T entang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Perbankan dan pasal 4 dan pasal 19 UU Nomor 8 Tahun 1999 T entang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan teori keadilan dan pertanggungjawaban hukum maka ganti rugi sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas kerugian nasabah dalam kegiatan perbankan bukan hanya ditanggung oleh pihak bank, namun pula personal pelaku serta pihak perusahaan outsourcing.