Abstract
Gangguan kepribadian adalah pola perilaku individu atau bagaimana cara berhubungan dengan orang lain yang benar-benar kaku. Kekakuan ini akan menghalangi individu menyesuaikan diri terhadap tuntutan eksternal. Individu dengan gangguan kepribadian ini merasa tidak perlu berubah perilakunya. Jenis gangguan kepribadian menurut Cluster B dimana individu dengan gangguan kepribadian ini menunjukkan perilaku yang terlalu dramatis, emosional berlebih atau tidak menentu yaitu kepribadian Antisosial, Borderline, Histrionik dan Narsistik. Diagnosa didasarkan bentuk perilaku, mood, sosial interaksi, dan perilaku impulsif yang terlihat. Wargabinaan Lapas X dengan riwayat kasus S masuk penjara dikarenakan kasus perampokan disertai pembunuhan di sebuah toko mas pada tahun 2007. Alasan S melakukan perampokan karena S ingin hidup mewah dan bisa membantu keluarga besarnya. Hasil rampokannya dipergunakan untuk membiayai anaknya dan memberi modal usaha mantan istrinya. Pada klien ini didiagnosis, Aksis 1: tidak ada diagnostik, Aksis II : F60.8 Gangguan kepribadian khas lainnya yaitu Gangguan Kepribadian Antisosial, predisposisi kepribadian Antisosial dengan campuran narcistic (Preputation Depending Antisocial), Aksis III : tidak ada, Aksis IV : Masalah dengan lingkungan sosial, dan masalah berkaitan dengan hukum dan Aksis V : GAF 50-41= Gejala berat (serious), disabilitas berat. Perubahan perilaku yang dapat dilakukan untuk membantu klien ini adalah dengan menggunakan pendekatan Cognitif Behavior Therapy (CBT).