Abstract
Tulisan ini membedah diskrepansi pelaksanaan omnibus law di Indonesia, antara apa yang idealnya terjadi dengan apa yang nyatanya terjadi. Saat omnibus law diharapkan menjadi solusi ampuh dari ruwetnya regulasi di Indonesia justru realitanya bertransformasi menjadi ladang permasalahan baru yang menuai banyak respon negatif dari berbagai kalangan masyarakat. Omnibus law yang ditafsirkan oleh Pemerintah dan DPR sebagai terobosan progresif untuk mengatasi permasalahan multisektoral ditafsirkan berbeda oleh beberapa kalangan masyarakat dan akademisi sebagai RUU yang cacat, baik dari segi formal maupun material. Meskipun keberadaan omnibus law bukanlah suatu barang baru dalam teori hukum, tetapi keberadaanya masih terdengan asing di dalam dialektika ketatanegaraan Indonesia. Untuk itu tujuan daripada tulisan ini adalah untuk mengupas bagaimana hakikat dari omnibus law dan pelaksanaanya di Indonesia.