Peranan Dan Kendala Lembaga Pembiayaan Dalam Hukum Jaminan Fidusia Di Indonesia

Abstract
Penggunaan lembaga pembiayaan sudah sangat akrab di masyarakat. dan lembaga ini sangat berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Peran lembaga penjaminan fidusia sebagai salah satu sumber pendanaan alternatif potensial untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional harus diakomodasi dengan baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Sebagai sumber pendanaan lembaga tersebut memiliki peran penting, yaitu sebagai salah satu sumber pendanaan alternatif potensial untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Peran penting dalam hal pembangunan, yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi dan kepentingan masyarakat, berperan aktif dalam pembangunan dimana lembaga keuangan diharapkan oleh masyarakat atau pelaku usaha untuk mengatasi salah satu faktor umum yang dialami, yaitu faktor permodalan.