PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA PENGUNGSI DAN PENCARI SUAKA DI INDONESIA

Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang perlindungan hak asasi manusia pengungsi dan pencari suaka di Indonesia dengan menggunakan pendekatan sociolegal. Data yang digunakan berupa data primer dan sekunder yang diperoleh dengan cara pengamatan, wawancara mendalam dan studi pustaka yang selanjutnya dianalisis secara induktif kualitatif. Studi ini menyimpulkan bahwa meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, namun tetap memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia para pengungsi dan pencari suaka yang berada di wilayah Indonesia. Melalui Perpres Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, Pemerintah Indonesia memiliki keberpihakan yang sangat kuat terhadap pemenuhan hak asasi manusia para pengungsi dan pencari suaka yang masuk ke wilayah Indonesia dengan menerapkan prinsip non-refoulement.