Kedudukan Harta Gono-Gini Antara Suami Dan Isteri Setelah Berakhirnya Perkawinan

Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji dan menganalisis lebih lanjut mengenai pembagian harta gono gini (harta bersama) yang didapat antara suami dan isteri yang telah melakukan perceraian serta penerapan asas pemisahan terhadap harta bersama berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor 0938/Pdt.G/2019/PA.Bks. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Dimana penelitian ini menitikberatkan kepada peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan literatur lain yang berkaitan. Setelah terjadinya perceraian antara Penggugat dengan Tergugat terdapat gugatan yaitu pembagian harta bersama berupa sebidang tanah dengan bangunan rumah di atasnya yang seharusnya dibagi rata antara Penggugat dengan Tergugat. Meskipun sudah sah dilakukannya perceraian, seluruh harta tersebut masih dikuasai oleh Tergugat. Karena jika Tergugat tidak juga menyerahkan hartanya secara fisik dan damai, maka akan dilakukan eksekusi lelang dengan bantuan Kantor Lelang Negara.