Abstract
Saat ini dunia dilanda wabah Covid-19 yang membuat pertemuan secara fisik (offline) menjadi sangat terbatas. Tantangan ini menimbulkan peluang, salah satunya bagi Zoom Cloud Meetings (Zoom) sebagai salah satu aplikasi yang banyak digunakan di Indonesia untuk pertemuan secara daring. Zoom merupakan hasil perkembangan teknologi informasi yang menciptakan komunikasi gaya baru, sehingga muncul fenomena Zoomdemic. Aplikasi ini menjadi penyelamat di tengah penerapan Work From Home (WFH) di Indonesia. Penggunaan Zoom mensyaratkan proses pendaftaran yang memerlukan pengumpulan Data Pribadi dari Pengguna. Zoom termasuk ke dalam Penyelenggara Sistem Elektronik yang menyediakan, mengelola dan mengoperasikan layanan komunikasi meliputi panggilan suara, panggilan video dalam bentuk platform digital. Penulis membahas mengenai proses mengumpulkan Data Pribadi yang dilakukan Zoom menggunakan aturan hukum mengenai penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang berlaku di Indonesia.