Diskriminasi Terhadap WNI Keturunan Tionghoa Terkait Kepemilikan Tanah di Yogyakarta

Abstract
This scientific journal writing aims to analyze the land policy established by the Yogyakarta Special Region government regarding land rights ownership for Indonesian citizens of Chinese descent. The enactment of the UUAP in Jogja resulted in that individuals with Indonesian citizenship status were allowed to pocket or hold ownership rights to land. However, this is very inversely proportional to reality, first implementing the Deputy Governor's Instructions which made it impossible for Indonesian citizens of Chinese descent to own land rights in Jogja. The local government only allows Indonesian citizens of Chinese descent to only be allowed as use rights, building use rights, and business use. The Yogyakarta Regional Government seems to discriminate against its citizens, especially those of Chinese descent. This situation has made many Indonesian citizens of Chinese descent cast strong protests over the ownership of land rights for their groups to the local governmentKeywords: citizenship, restriction on the acquisition of rights, land ownership in Yogyakarta AbstrakPenulisan jurnal ilmiah ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pertanahan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengenai kepemilikan hak atas tanah bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa. Dengan berlakunya UUAP di Jogja, warga negara Indonesia diperbolehkan mengantongi atau memiliki hak kepemilikan atas tanah. Namun hal ini sangat berbanding terbalik dengan kenyataan, pertama melaksanakan Instruksi Wakil Gubernur yang tidak memungkinkan warga negara Indonesia keturunan Tionghoa memiliki hak atas tanah di Jogja. Pemerintah daerah hanya mengizinkan warga negara Indonesia keturunan Tionghoa untuk hanya diperbolehkan sebagai hak pakai, hak guna bangunan, dan guna usaha. Pemerintah Daerah Yogyakarta terlihat melakukan diskriminasi terhadap warganya, terutama yang keturunan Tionghoa. Situasi ini membuat banyak warga Indonesia keturunan Tionghoa melayangkan protes keras atas kepemilikan hak atas tanah bagi kelompoknya kepada pemerintah daerah.Kata kunci: kewarganegaraan, pembatasan perolehan hak, kepemilikan tanah di Yogyakarta