Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Eksploitasi Seksual

Abstract
Anak menjadi salah satu kelompok yang sangat rentan terhadap pelanggaran hak-haknya dan menjadi korban kejahatan termausk kekerasan seksual. Anak juga seringkali mendaoatkan perlakuan tidak wajar melalui eksploitasi di berbagai sektor. Studi ini bertujuan untuk menganalisis mengenai perlindungan anak sebagai korban kejahatan ekspolitasi seksual di Indonesia. Studi ini menggunakan pendekatan studi kriminologi dan viktimologi. Studi ini menemukan bahwa perlindungan hukum bagi anak telah diatur mulai dari Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Namun demikian, pada tataran implementasi, semua aturan hukum tersebut banyak menghadapi tantangan, salah satunya ketidakterbukaan informasi mengenai kasus yang ada.