Problematika Dan Kebijakan Pendidikan Islam Sebuah Telaah Kritis

Abstract
Pendidikan Islam, sebelumnya hanya dipersepsi sebagai materi ajar, sekarang telah dipersepsi sebagai materi,sebagai institusi, sebagai kultur, dan sebagai system. Inilah yang sekarang tercermin dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan peraturan pemerintah secara operasional mengatur pelaksanaan undang-undang tersebut. Dengan demikian, maka peneyebutan istilah “pendidikan islam” bisa mencakup empat persepsi: pertama, pendidikan islam dalam pengertian materi; kedua, pendidikan islam dalam pengertian institusi; ketiga, pendidikan islam dalam pengertian budaya dan nilai-nilai, dan keempat, pendidikan islam dalam pengertian pendidikan yang islami. Oleh karenanya dalam konteks perubahan zaman, perkembangan institusi pendidikan islam tidak sepenuhnya bisa menghindar dari perubahan, sebagiman pondok pesntren, lembaga-lembaga islam juga mneganut prinsip “continuity and change” atau dalam bahasa pesantrennya disebut“ al-muhaadhah alal qadim ash-shalih wal akhdzu bil jaded al-ashlah”, intitusi pendidikan islam akan terus melakukan perubahan dan adopsi inovasi tetapi tetap mmepertahankan tradisi yang baik dan bermanfaat.