Abstract
Tujuan penelitian ini; pertama, menganalisis peran Pejabat Pembina Kepe­gawaian dan Pejabat Yang Berwenang dalam sistem pembinaan ASN sebagaimana tertuang dalam UU ASN; kedua, mengidentifikasi implementasi sistem pembinaan PNS yang telah dijalankan instansi pemerintah. Pendekatan penelitian yang digunakan deskriptif kualitatif dengan informan akademisi SDM publik dan praktisi pengelola SDM ASN di beberapa instansi pemerintah. Teknik pengambilan data penelitian dengan cara FGD dan wawancara. Hasil penelitian menunjukan; pertama, sistem pembinaan ASN dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang berperan sebagai pengambil kebijakan dan Pejabat Yang Berwenang yang berperan sebagai pelaksana teknis kebijakan; kedua, implementasi pembinaan PNS di instansi pemerintah yang telah berjalan selama ini kurang obyektif karena mengabaikan prinsip merit dan banyak kepentingan politik. Rekomendasi penelitian; pertama, menciptakan kode etik penyeleng­garaan pembinaan ASN, dan adanya koordinasi antara Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Yang Berwenang dalam mejalankan peran, tugas, dan fungsinya masing-masing. Kedua, lembaga pengawas (Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN) melakukan pemantauan secara intensif terhadap pembinaan pegawai ASN, dan memberikan sanksi tegas terhadap segala bentuk pelanggaran dalam penyelenggaraan manajemen ASN. The purpose of this research; first, to analyze the role of Civil Service Advisor Officials and Authorized Officials in the development system as mentioned in the State Apparatus Law. Second, to identify the implementation of civil servant development system that conducted by the government. This research used descriptive qualitative approach with informants from the public human resources academician and practitioners from human resources managers in several government agencies. The technique used to take the reserach data was using Focus Group Discussion and interview. The research results shows; first, state apparatus development system was conducted by civil service Advisor Official whose role is as decision maker and authorized officials whose role is as  technical policy executives. Second, the on going state apparatus development system in the government environtment is ignoring the merit system. The recommendation of the research; first providing the ASN management code of conduct and a coordination between civil service advisor official and authorized officials in conducting their roles and function. Second, the supervisory institution (Supervisory Deputy in BKN) monitor the implementation of ASN management intensively, and pose a sanction against all form of breach in the ASN management.