Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan mengenai peran notaris dalam upaya perlindungan hukum terhadap investor agar terhindar dari kerugian akibat adanya praktik manipulasi pasar. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang dilakukan dengan meneliti hukum positif, aturan hukum, dan kaedah-kaedah hukum Penelitian ini menggunakan sumber-sumber penelitian yang disebut bahan hukum, baik bahan hukum primer, sekunder, maupun bahan hukum tersier, disamping itu juga menggunakan informasi sebagai penunjang yang diperoleh dari informan. Analisis dilakukan bahan penelitian dilakukan dengan metode dekriptif kualitatif yang dilakukan dengan cara menguraikan secara sistematis dari bahan pustaka dan tulisan atau kata-kata hasil wawancara dari informan untuk memperoleh hasil analisis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa peran notaris sebagai profesi penunjang pasar modal adalah dalam proses go public dimana notaris yang berwenang membuat dan meneliti keabsahan akta-akta atau perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan RUPS dan perubahan anggaran dasar. Dalam upaya untuk perlindungan hukum terhadap investor,notaris tidak berperan secara aktif, namun hanya secara pasif dimana notaris meneliti setiap keabsahan atas fakta materil dan formil dokumen-dokumen yang berkaitan dengan go public.