Abstract
Setiap usaha yang dijalankan selalu menghadapi risiko yang berdampak merugikan termasuk juga usaha Bank di bidang pemberian kredit. Salah satu cara yang ditempuh oleh Bank untuk menghilangkan atau meminimalisir risiko adalah dengan mengalihkan risiko tersebut kepada perusahaan asuransi yang memang dimungkinkan baik dari segi bisnis maupun dari segi yuridis. Tulisan ini ditujukan untuk mengkaji implikasi hukum perjanjian kredit perbankan yang memuat klausula asuransi jiwa, yakni antara lain dalam konteks hubungan hukum para pihak, implikasi hukum yang ditimbulkan oleh adanya klausula asuransi jiwa dalam perjanjian kredit, serta aspek perlindungan hukum khususnya terhadap debitur, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dalam Perjanjian Kredit Bank yang memuat di dalamnya Klausula Asuransi Jiwa, antara Debitur, Bank, dan Perusahaan Asuransi tidak terjalin hubungan hukum dengan baik dalam rangka menjamin hak-hak masing-masing pihak, khususnya debitur/tertanggung. Akibat hukum yang ditimbulkan adalah bertambahnya beban materiil/finansial yang harus ditanggung oleh debitur. Lebih lanjut tulisan ini menawarkan gagasan bentuk perlindungan hukum kepada debitur sebagai pihak yang kedudukannya paling lemah dalam hubungan tersebut, sehingga mampu mendapatkan jaminan kepastian dan perlindungan hukum.