Abstract
Inovasi dapat mengantarkan kondisi birokrasi menjadi lebih baik, dalam Pasal 386 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyebutkan bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah daerah dapat melakukan inovasi. Kesuksesan inovasi Kota Samarinda di tahun 2016 merupakan modal besar untuk melanjutkan kisah sukses selanjutnya tentang inovasi di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Setelah terbitnya No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi daerah, secara eksplisit disebutkan bahwa inovasi daerah dikoordinasikan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan. Jika peran Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Samarinda yang begitu besar sebagai leading sector tidak segera merespon tugas dan fungsinya melalui upaya pemetan terhadap segala peluang dan hambatan, maka dikhawatirkan akan dapat menghambat keseluruhan proses inovasi di Pemerintah Kota Samarinda. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka terhadap peraturan dan berbagai teori, penelitian ini mencoba memberikan gambaran terhadap kondisi seharusnya Badan Litbang Kota Samarinda dalam menjalankan perannya yang baru di bidang inovasi pasca pemberlakuan PP No. 38 Tahun 2017.