KAJIAN LEGALITAS DAN MANAJEMEN MEREK PADA UMKM MUNAKU SULAM PITA SEMARANG

Abstract
Pengaturan merek di Indonesia diatur dalam UU No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (selanjutnya disebut UU Merek) tidak diimbangi dengan kesadaran pendaftaran merek khususnya UMKM. Pengkajian dilakukan pada salah satu Pelaku Usaha UMKM di Kota Semarang yaitu “Munaku Sulam Pita” dengan fokus permasalahan yaitu faktor pendukung pelaku usaha dalam menentukan merek dagang, pelaksanaan implementasi UU Merek pada pelaku usaha, dan urgensi pelaksanaan implementasi UU Merek dalam kegiatan usaha. Pengkajian dilakukan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pengkajian data primer sebagai data utama serta dilengkapi dengan data sekunder. Hasil Penelitian ini menunjukkan sudah ada kesadaran hukum pada subyek yang diteliti namun terkendala pada kurangnya perhatian Lembaga terkait.Kata kunci : Pendaftaran Merek; UMKM; Hukum Bisnis.