Hak Reproduksi Perempuan dan Hukum Pidana

Abstract
Hak asasi manusia perempuan berbeda dengan hak asasi manusia laki-laki, perbedaan ada pada hak reproduksinya. Hukum pidana sebagai suatu alat yang memberikan perlindungan terhadap pelanggaran hak asasi itu termasuk pelanggaran hak reproduksi perempuan. Makalah ini mengkaji tentang pengaturan hukum pidana terhadap pelanggaran atau kejahatan terhadap hak reproduksi perempuan. Kajian ini menggunakan pendekatan normatif, fokus pembahasan adalah pengaturan undang-undang pidana nasional (KUHP dan UU pidana di luar KUHP) terhadap kejahatan hak reproduksi perempuan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengaturan kejahatan terhadap hak reproduksi perempuan ada di KUHP khususnya tentang kejahatan terhadap kesusilaan. UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan beberapa perubahannya, UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh negara pertama, reformulasi tentang pengaturan zina, dan/atau perkosaan. Kedua, perumusan formulasi baru tentang pelecehan seksual agar jelas dan tegas.