Abstract
Perkawinan dalam pandangan Islam adalah salah satu cara yang berguna untuk menjaga kebahagiaan umat dari kerusakan dan kemerosotan akhlak. Salah satu syarat dan rukun untuk sahnya suatu perkawinan menurut Hukum Islam adalah wali nikah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis peranan hak ijbar wali nikah menurut Fiqih Islam dan Kompilasi Hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah pendekatan pustaka (library research) yaitu menggunakan data-data atau informasi yang diperlukan berdasarkan literatur. Peneliti mencari dan menghimpun berbagai literatur yang berkaitan dengan masalah di atas baik berupa jurnal, makalah, artikel, atau karya para ulama 4 madzhab. Teknik analisa data penulisan ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan kajian diperoleh hasil bahwa menurut Fiqih Islam dan Kompilasi Hukum Islam adalah bahwa peranan wali nikah dalam akad pernikahan merupakan suatu kewajiban, karena wali ditempatkan sebagai rukun dalam pernikahan.