UPAYA MENGANTISIPASI PERDAGANGAN MANUSIA DITINJAU MENURUT ANTI-TRAFFICKING IN PERSONS ACT, 2007 DAN HUKUM ISLAM

Abstract
Kita sering mendengar dan membaca tentang laporan meningkatnya kejahatan perdagangan manusia dan kecemasan di hampir setiap sudut negara. Studi menunjukkan bahwa kejahatan perdagangan membuat perempuan menjadi target tidak hanya dari individu tetapi juga bentuk konspirasi dan kerjasama jahat dari berbagai pihak yang membentuk jaringan internasional. Sebagian besar perempuan yang diperdagangkan adalah korban penipuan yang menyebabkan mereka dipaksa bekerja tanpa dibayar dan dibayar sebagai pembantu rumah tangga dan sebagainya. Pembahasan makalah ini akan fokus pada UU Anti-Perdagangan Orang 2007 (UU 670) yang mengatur tentang pelanggaran perdagangan dan perlindungan korban. Juga dicontohkan adalah pandangan Islam tentang kejahatan perdagangan manusia yang dipandang bertentangan dengan maqasid Syariah dan nilai-nilai kemanusiaan. Usulan yang diajukan kemudian mempertimbangkan pendekatan yurisprudensi Islam yang lebih adil dan merata, dengan mempertimbangkan konsep ta'zir yang menekankan berbagai bentuk hukuman seperti mencambuk, membunuh, diyyat dan sebagainya yang diharapkan dapat menangani kejahatan dengan lebih efektif. Kata Kunci: Perdagangan, manusia, Islam, ta'zir.