TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA KONSTRUKSI ATAS TERJADINYA KEGAGALAN BANGUNAN

Abstract
Sektor jasa konstruksi adalah salah satu sektor strategis dalam mendukung tercapainya pembangunan nasional. Akan tetapi, walaupun suatu kontrak konstruksi telah memenuhi syarat-syarat sah dan memenuhi asas-asas suatu kontrak, dalam pelaksanaannya tidak menutup kemungkinan terjadinya kegagalan bangunan. Sehubungan dengan hal tersebut maka timbul pertanyaan, siapa yang bertanggungjawab terhadap kegagalan kontruksi mengacu dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai tanggung jawab penyedia jasa konstruksi dalam atas terjadinya kegagalan bangunan (studi kasus tergenangnya Jalan Tol Ngawi - Kertosono - Kediri Ruas Ngawi – Kertosono Km 603+500 s/d Km 604+650). Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan analisis. Sumber penelitian hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil dari penelitian ini menunjukkan jika terbukti adanya kesengajaan yang dilakukan oleh salah satu pihak yang menyebabkan kegagalan serta menimbulkan kerugian maka tentu ada sanksi pidana dan perdata untuk pihak yang terbukti merugikan. Dalam kasus tergenangnya Jalan Tol Ngawi – Kertosono - Kediri Ruas Ngawi – Kertosono Km 603+500 s/d Km 604+650, terjadinya kegagalan bangunan akibat banjir atau force majeure, PT. Adhi Karya selaku penyedia jasa konstruksi telah melakukan tanggungjawabnya yaitu mendesain ulang saluran drainase.