Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisa secara yuridis kewenangan pemerintahan daerah di Perbatasan negara melalui peraturan perundang-undangan dalam hal perlindungan TKI sebagai korban perdagangan manusia di Kabupaten Sambas. Penelitian ini merupakan penelitian sosio legal yaitu penelitian yang berhubungan dengan efektivitasnya suatu hukum terhadap badan hukum. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa banyaknya kasus perdagangan orang terhadap buruh migran atau TKI di Kabupaten Sambas disebabkan: Pertama, faktor geografis karena letaknya berada di perbatasan dan kurangnya pengelolaan keamanan di lintas batas; Kedua, faktor ekonomi yaitu masyarakat termarjinal; Ketiga, faktor pendidikan dan budaya yaitu rendahnya pendidikan dan pola pikir masyarakat menganggap nilai ringgit Malaysia lebih tinggi dari rupiah. Adapun kewenangan yang khas sebagai bentuk eksistensi pemerintahan daerah Kabupaten Sambas yaitu wujud pelaksanaan atas instrumen nasional dalam upaya perlindungan TKI korban perdagangan manusia yang di realisasikan secara spesifik pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pencegahan Perdagangan Orang. Berdasarkan analisa peraturan tersebut, bentuk kewenangannya: Pertama, penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai kewajiban pemerintahan Kabupaten Sambas yaitu telah mencakup standar urusan tingkat Kabupaten; Kedua, pelaksanaan otonomi daerah karena atas dasar kebutuhan, sesuai keperluan daerah yaitu mengatasi masalah lalu lintas yang berdampak pada masyarakat setempat; Ketiga, pelaksanaan fungsi legislatif daerah yaitu dengan terbentuknya peraturan daerah tingkat II tentang pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang.