MODAL SOSIAL SEBAGAI SUATU ASPEK DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Abstract
Credit Union (CU) merupakan bagian dari Koperasi Simpan Pinjam, dimana CU bernaung dibawah Induk Koperasi Kredit (Inkopdit). Pada tahun 1852 dan 1864 koperasi ini kemudian dikembangkan oleh Herman Schulze Delitzsch dan Friedrich Wilhelm Raiffeisen menjadi Credit Union (CU).Pada tahun 1975 mulai diperkenalkan Credit Union ke Kalimantan Barat oleh CUCO Indonesia (Credit Union Counselling Office) yang berpusat di Jakarta. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang menggunakan pendekatan kualitatif bertujuan menjelaskan modal sosial sebagai suatu aspek dalam rangka pemberdayaan masyarakat di dalam Credit Union Bonaventura Tempat Pelayanan Ledo serta usaha mereka dalam memberdayakan para anggotanya. Penelitian ini dilaksanakan pada Credit Union Bonaventura Tempat Pelayanan Ledo, dengan waktu penelitian mulai bulan Januari 2017 sampai bulan Desember 2017. Populasi target penelitian adalah anggota, calon anggota, masyarakat umum, pengurus, dan manajemen Credit Union Bonaventura TP Ledo. Teknikdalammenentukansumber data primer atau informan adalah purposive sampling melalui key person. Kata Kunci: Credit Union, Modal Sosial, Pemberdayaan Masyarakat