TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL

Abstract
Kontrak bisnis internasional merupakan pedoman bersama para pihak yang mengikatkan diri atas hak dan kewajiban tertentu serta melintasi bats negara. Pedoman tersebut biasanya berhubungan erat dengan transaksi perdagangan, yang pada saat ini bisa dilakukan secara jarak jauh atau elektronik. Proses perdagangan secara elektronik sebagai sarana transaksi tanpa tatap muka antara pembeli dan penjual hingga munculnya tanda tangan elektronik. Lembaga yang sampai saat ini berperan dalam mengharmonisasi hukum transaksi perdagangan elektronik ialah United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) yang merupakan subsidiary organs Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pengaturan khusus terhadap tanda tangan elektronik secara internasional terdapat pada UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce 1996 dan UNCITRAL Model Law on Electronic Signature 2001. Dilihat dari terbentuknya peraturan-peraturan secara internasional ini menandakan bahwa masyarakat internasional sangat membutuhkan peraturan yang sesuai dengan perkembangan teknologi terutama dibidang transaksi-transaksi perdagangan internasional. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang dikumpulkan melalui metode studi pustaka. Masalah yang diangkat adalah bagimana hukum kontrak internasional mengatur tanda tangan elektronik dan bagaimana perlindungan hukum bagi pengguna tanda tangan elektronik. Dari dua pertanyaan tersebut didapati kedua Model Law dari UNCITRAL tidak mengikat negara. Negara bebas untuk mengikuti seluruh isi aturan, sebagian, atau bahkan menolak keseluruhan. Model Law menjadi pedoman untuk membantu negara-negara di dalam membuat perundangan nasionalnya. Selanjutnya aturan yang dibuat oleh ICC, ICSID dan UNCITRAL diyakini dapat menjadi pemecah masalah terkait dengan kontrak bisnis internasional termasuk dengan topik tanda tangan elektronik. Meski dalam Model Law juga telah di bahas bagaimana tanda tangan elektronik dapat berlaku untuk mendukung perdagangan elektronik.