Abstract
Peredaran Narkoba (Narkotika, Psikotropika, Obat-obat Berbahaya) sampai saat ini masih menimbulkan keresahan dan ketakutan dalam kehidupan masyarakat terutama bagi generasi muda bangsa. Di lain pihak pembinaan Narapidana dan anak pidana narkoba telah membedakan antara persyaratan Pemberian Remisi bagi Narapidana dan anak pidana Narkoba dengan narapidana pada umumnya. Penulisan ini dapat diketahui Pemberian Remisi merupakan hak bagi narapidana dan anak pidana yang tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban harus saling terpenuhi, dan saling seimbang. Persyaratan Pemberian Remisi bagi Narapidana Narkoba merupakan suatu pengetatan, selain memenuhi persyaratan berkelakuan baik, telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana, juga diharuskan bersedia bekerjasama dengan instansi penegak hukum untuk membantu membongkar narkoba, telah mengikuti program deradikalisasi, serta menyatakan ikrar : kesetiaan kepada NKRI, tidak akan mengulangi perbuatan Narkoba, secara tertulis. Sedangkan konsekuensi yuridis terhadap Pemberian Remisi tidak membedakan antara pemakai atau pengguna, pengedar, atau bandar, menimbulkan dampak negatif bagi narapidana dan anak pidana narkoba, menimbulkan penyalahgunaan jabatan / kekuasaan, menimbulkan perlakuan tidak adil atau diskriminatif, dan juga suatu pelanggaran Kovenan Hak Hak Sipil dan Politik.