IDENTIFIKASI RHODAMIN B PADA JAJANAN AGAR-AGAR YANG DIPERJUALBELIKAN DI PASAR SUNGGUMINASA KABUPATEN GOWA

Abstract
Jajanan agar-agar merupakan makanan berbentuk gel yang diolah dari rumput laut dan memiliki berbagai aneka rasa dan warna sehingga banyak produsen menyalahgunakan zat pewarna berbahaya sebagai pewarna makanan salah satunya adalah Rhodamin B yang biasanya digunakan untuk produksi makanan, kosmetik dan obat-obatan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No.239/MenKes/Per/V/85 dinyatakan sebagai zat pewarna berbahaya dan dilarang digunakan pada produk pangan karena dapat menyebabkan iritasi pada saluran pencernaan dan jika mengkonsumsi secara terus menerus akan menyebabkan kerusakan organ tubuh dan mengakibatkan kematian. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi Rhodamin B pada jajanan agar-agar yang diperjualbelikan di pasar Sungguminasa Kabupaten Gowa. Jenis penelitian observasi laboratorik dengan teknik pengambilan sampel secara purposive sampling yang menggunakan 10 sampel jajanan agar-agar yang diperjualbelikan di pasar Sungguminasa Kabupaten Gowa. Metode penelitian yang digunakan yaitu kromatografi lapis tipis (KLT), dari 10 sampel yang diuji menunjukkan hasil negatif atau tidak adanya bercak seperti pada kontrol positif. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat Rhodamin B pada jajananan agar-agar yang diperjualbelikan di pasar Sungguminasa Kabupaten Gowa.