PERJANJIAN GADAI BENDA ELEKTRONIK DI JAWA TENGAH

Abstract
Terdapat penyimpangan perjanjian gadai menggunakan perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali. Hak membeli kembali hilang apabila sampai waktu yang ditentukan debitor (penjual) tidak membeli kembali obyek jual beli, dan obyek jual beli menjadi milik pembeli (kreditor). Hal ini disebut eksekusi mendaku yang dilakukan dengan melanggar ketentuan gadai. OJK harus membuat POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang menyatakan batal demi hukum konsep jual beli dengan hak membeli kembali dan mewajibkan pembeli (kreditor/penjual mengubah menjadi perjanjian utang piutang uang dengan jaminan gadai benda bergerak.