Abstract
Adapun hasil penelitian dan pembahasan sebagai berikut: 1). Masyarakat di kawasan yang terdampak likuifaksi (kelurahan petobo, kecamatan palu selatan, kota palu, provinsi sulawesi tengah) sesuai dengan pergub nomor 10 tahun 2019, bahwa masyarakat tidak dapat menuntut lagi tanahnya di kawasan terdampak likuifaksi. Sebab, sangat jelas dalam pergub nomor 10 tahun 2019 bahwa kawasan terdampak likuifaksi di kelurahan petobo termasuk dalam zona merah, yang dalam hal ini dengan dipindahkan masyarakat korban bencana likuifaksi ke lokasi lebih aman (relokasi). Maka dengan adanya relokasi tersebut, masyarakat tidak lagi dapat menuntut hak atas tanahnya di kawasan terdampak likuifaksi,2). Berdasarkan pergub nomor 10 tahun 2019,mengatur mengenai penataan ruang wilayah perlunya perubahan pemanfaatan ruang di beberapa lokasi terdampak bencana masif, maka menjadi penting penyusunan arahan pemanfaatan ruang baru yang dapat diterima oleh masyarakat. Disamping itu, di daerah-daerah yang tidak terdampak bencana, maka arahan pemanfaatan ruang lama akan mengalami perubahan minimal, atau bahkan tidak berubah sama sekali. Kesimpulan yang bisa diambil dari penelitian ini adalah Bahwa masyarakat di kawasan terdampak (Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah) sesuai dengan Pergub Nomor 10 Tahun 2019, bahwa masyarkat tidak dapat lagi menuntut tanahnya di kawasan terdampak. Sebab, sangat jelas didalam pergub Nomor 10 Tahun 2019 bahwa kawasan terdampak (Keluarahan Petobo) termasuk dalam Zona Merah, yang dalam hal ini dengan dipindahkannya masyarakat korban bencana dikawasan terdampak ke lokasi yang lebih aman (relokasi). Maka, dengan adanya relokasi tersebut, masyarakat tidak lagi dapat menuntut hak atas tanahnya dikawasan terdampak, dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah No. 10 Tahun 2019 Tentang Rencana Rehabilitasi dan Relokasi Pascabencana, yang mengatur pelaksanaan pembangunan rumah untuk relokasi korban likuifaksi yang memiliki hak atas tanah dan bangunan secara sah menurut hukum. Pembangunan tempat tinggal untuk relokasi disini prinsipnya adalah pemerataan dan adil antara luas tanah dan fisik rumah adalah sama Kata Kunci: Tanah, Status Hukum, Tata Ruang, dan Bencana Alam. The results suggest the following: 1) the community in the areas affected by liquefaction is according to the governor regulation number 10 of 2019 in which the community can no longer claim their land in areas affected. It is clearly stated within it that Petobo Sub-district belongs to the red zone which means that the people affected were relocated to a safer place and thus are not able to claim the land in the affected area; 2) the governor regulation number 10 of 2019 regulates the regional spatial planning which needs change in terms of utilizing spaces in several areas affected by massive disasters. That is why it is necessary to have arrangements for the utilization of new spaces that are acceptable to the community. On the other hand, the unaffected areas would undergo either minimal or absent change. In conclusion, the people in Petobo, Palu, Central Sulawesi, based on the governor regulation number 10 of 2019, are no longer able to claim their lands as it is considered a Red Zone which only for relocating the victims of a disaster. The provincial government of Central Sulawesi has issued the 2019 Regulation of the Governor of Central Sulawesi number 10 regarding the planning of the post-disaster rehabilitation and relocation that focus on the implementation of houses construction for the victims of liquefaction who have legal rights to lands and buildings according to the law. The principal of this construction is equal and fair between the land area and the physical house. Keywords: land, legal status, spatial planning, and natural disaster.