Abstract
Perkembangan teknologi saat ini menimbulkan masalah yang besar terhadap hak individu dalam menyampaikan pendapat. Secara universal Hak Asasi Manusi (HAM) telah menjamin kebebasan menyampaikan pendapat dalam segala aspek kehidupan, tetapi saat ini banyak pengguna terjerat kasus pidana karena telah menyampaikan pendapat dengan media teknologi. Dalam hal ini Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sering dijadikan alat untuk menghakimi individu jika menyampaikan pendapat yang kritis. Menyampaikan pendapat secara obyektif dan kritis semestinya tidak dapat dipidanakan. Regulasi telah memberikan batasan-batasan dalam menyampaikan pendapat agar hak individu dapat dipenuhi. Regulasi tersebut tetap menjunjung tinggi nilai HAM agar terwujud keselarasan antara hak dan kewajiban asasi.Kata kunci: Hak individu, Pendapat, Informasi Elektronik, Hak Asasi Manusia (HAM)