Abstract
Tenaga kerja adalah pelaku pembangunan dan pelaku ekonomi baik secara individu maupun secara kelompok, sehingga mempunyai peranan yang sangat signifikan dalam aktivitas perekonomian nasional. Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia pada saat ini semakin meningkat setiap tahunnya. Peningkatan terjadi karena banyaknya investasi asing yang masuk ke Indonesia ditambah peraturan perundang-undangan Indonesia yang mempermudah perizinan tenaga kerja asing. Mudahnya perizinan tenaga kerja asing tersebut juga diringi masih banyaknya tenaga kerja asing ilegal yang ditangkap. Mudahnya perizinan tersebut dikhawatirkan akan mengancam kesempatan kerja bagi tenaga kerja Warga Negara Indonesia.Meskipun pengaturan mengenai ketenagakerjaan tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan peraturan pokok yang berisi pengaturan secara khusus dan komprehensif di bidang ketenagakerjaan. Hal inilah yang menjadi pegangan sebagai aturan main dunia ketenagakerjaan di Indonesia memasuki AEC. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, penelitan ini bersifat deskriptif melalui pendekatan konseptual, undang-undang dan pendekatan kasus.Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu: 1. Bagaimana pengaturan dalam perlindungan tenaga kerja Indonesia dikaitkan dengan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia dalam Kerangka MEA?; 2. Bagaimanapelaksanaan aturan terkait penggunaan tenaga kerja asing di PT Mucoindo Prakasa berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja Indonesia dalam Kerangka MEA?. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1. Pengaturan Penggunaaan Tenaga Kerja Asing dalam konteks Masyarakat Ekonomi Asean pada UU Ketenagakerjaan telah mengatur perlindungan tenaga kerja Warga Negara Indonesia terhadap penggunaan TKA dari MEA. Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang memberi kemudahan dan penyederhanaan proses perizinan bagi TKA tersebut dilakukan dalam keadaan masih tingginya angka pengangguran di Indonesia dan masih banyaknya Tenaga Kerja Indonesia yang dikirim ke luar negari karena tidak mencukupinya lapangan pekerjaan di Indonesia. Penggunaan tenaga kerja asing pada PT Mucoindo Prakasa telah mengikuti aturan tentang tata cara menggunakan tenaga kerja asing sebagaimana Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 atas perubahan dari Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015. Untuk perbaikan ke depannya penulis menyarankan untuk Revisi pada UU Ketenagakerjaan sebaiknya dilakukan, terutama mengenai pengaturan tentang penggunaan TKA, didalam UU Ketenagakerjaan tersebut harus dimuat hal-hal yang bersifat prinsip mengenai penggunaan TKA, seperti mengenai izin penggunaan TKA yang pada saat ini di dalam UU Ketenagakerjaan tidak jelas manayang merupakan izin dan syarat untuk mendapatkan izin penggunaan TKA serta tujuan dari penggunaan TKA di Indonesia yang tidak dijelaskan dalam UU Ketenagakerjaan.