UPAYA HUKUM PERLINDUNGAN RAHASIA DAGANG WARALABA (FRANCHISE) PADA BIMBINGAN BELAJAR

Abstract
Salah satu Hak Kekayaan Intelektual yang memegang peranan penting dalam bisnis waralaba yaitu Rahasia Dagang. Persaingan usaha global menyebabkan perlu diberikannya perlindungan terhadap Rahasia Dagang agar tercipta dunia usaha yang sehat. Sistem bisnis Waralaba bisa dilakukan dalam berbagai bidang, yaitu bidang barang dan jasa. Salah satunya bimbingan belajar, yaitu bisnis Waralaba dalam bidang jasa. Salah satu yang diperjanjikan dalam perjanjian W aralaba bimbingan belajar adalah tentang Rahasia Dagang. Perjanjian kerjasama Waralaba dalam bimbingan belajar yaitu memberikan lisensi pemanfaatan atau penggunaan Rahasia Dagang untuk jangka waktu tertentu. Pemilik Rahasia Dagang mengizinkan mitra usahanya untuk menggunakan sebagian Rahasia Dagangnya untuk menjalankan bisnis, sehingga hal ini dapat membuka peluang atau celah untuk melanggar kerahasiaan Rahasia Dagang tersebut.Upaya hukum terhadap pelanggaran Rahasia Dagang pada bimbingan belajar, dapat dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. Penyelesaian perkara yang berkaitan dengan Rahasia Dagang selain dapat dilakukan melalui arbitrase dan melalui jalur ADR (Alternative Dispute Resolution), disamping itu dapat dilakukan berdasarkan hukum pidana, serta berdasarkan hukum perdata. Kasus pelanggaran Rahasia Dagang pada bimbingan belajar dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Rahasia Dagang. Pelanggaran terhadap Rahasia Dagang juga termasuk perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata. Sedangkan pelanggaran terhadap Rahasia Dagang dalam hukum pidana masuk ke dalam membuka rahasia, yang terdapat dalam Pasal 322 Ayat (1) KUHP.